TUBABA – Personil gabungan Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Dulhapid, S.Pd, pada Rabu (27/09/2023).

Dalam razia itu, petugas mendapati seorang pemuda yang kedapatan membawa narkoba

Saat akan dirazia, pemuda ini berusaha kabur, tapi akhirnya berhasil diciduk petugas.

Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaksanaan razia dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dipertigaan depan kantor Samsat Tulangbawang Barat.

Polisi berpakaian preman pun bersiaga untuk mengatasi adanya tindak kriminal dan menjaga lokasi dari hal-hal yang tidak diinginkan saat razia digelar.

“Kebetulan dipertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat ada pengendara motor Honda Beat warna putih biru nopol. BE 3959 TR,
tanpa helm akan berbalik arah karena melihat razia. Petugas yang ada langsung menghentikannya,” ungkapnya.

Terduga pelaku berinisial ENF (24) warga menggala Kabupaten Tulang Bawang ini langsung diamankan petugas. Petugas yang mengamankan pelaku pun curiga dan langsung melakukan pengeledahan di pakaiannya.

“Ketika dilakukan pengeledahan oleh personil Sat narkoba , ternyata ditemukan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan ENF dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang disimpan didalam saku belakang sebelah kanan celananya,” ujarnya.

Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan barang miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama (RN) dengan cara membeli seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kini pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (humas)