MESUJI – Sempat meraikan diri ke semak-semak, HR (26) ditangkap polisi. Ia ditangkap dengan sejumlah barang bukti sabu.
Warga Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya ditangkap Jumat (14/2/2020)
Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi Kasubbag Humas AKP Surya menyebutkan, tersangka yang diamankan berinisial HR (26) dengan barang bukti narkotika dua paket sabu seberat 0,42 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang satu unit motor Honda Astrea Legenda tanpa nomer polisi.
Surya mengungkapkan, tersangka HR telah lama menjadi targetnya. Sebab, pihaknya sudah beberapa kali mendapat informasi dari masyarakat terkait aksi tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Mesuji.
“Saat ini tersangka kita sudah kami amankan untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (Hendy)