TUBABA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat, Polda Lampung mengungkap DPO kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, RW (16).

Pelaku yang ditangkap sebanyak dua orang, berinisial NH (30), warga Bedeng Gumak PT.GMP Rt 001 Rw 001 Kec Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah dan INS (22) warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah Rt 10 Rw 03 Kec Tulangbawang Tengah Kab Tulangbawang Barat.

“Kami tangkap pada hari Rabu (21/9) sekira jam 18.00 WIB,” kata Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M diwakili Kasat Reskrim Iptu Dailami, S.H, Kamis (22/9/2022).

Tim Tekab 308 Presisi menangkap NH di Pos Satpam GMP yang beralamatkan di PT. GMP Rt 07 Rw 07 Kec. Terusan Nunyai� Kab Lampung Tengah.

Saat diintrogasi, NH mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban dan dilakukan secara bersama sama dengan temannya INS pada malam minggu tanggal 23 Naret 2021.

Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, polisi menangkap INS di Cafe Pasar Pulung Kencana Kec Tulangbawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Kasat menjelaskan, dugaan pencabulan terjadi hari Minggu 21 Maret 2021 sekira pukul 23.00 WIB di kamar kos-kosan BRD di Tiyuh Pulung Kencana Kec.Tulangbawang Tengah, Kab. Tulangbawang Barat.

Tak terima, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(rls/Zai)