KOTA AGUNG – Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus akhirnya divonis 18 tahun penjara. Sementara Syahrial Aswad alias Iyal (34) warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong, Pesawaran divonis 17 tahun.

Kedua terdakwa divonis bersalah atas kasus pembunuhan Dede Saputra (32) owner Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung, Tanggamus tahun lalu. Kasus pembunuhan yang berawal dari seks sesama jenis.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung iyu dipimpin Hakim Ketua Ary Qurniawan,nSelasa (21/6). Dimulai pada pukul 15.00 WIB, dilakuan skor sidang pada pukul 18.00 WIB dan berlanjut hingga berakhir pukul 20.00 WIB.

Sidang yang dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus berlangsung kondusif. Baik keluarga terdakwa hingga puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk menyaksikan putusan hakim.

Pasca pembacaan putusan majelis hakim, suasana yang sebelumnya tenang berubah drastis 180 derajat. Keluarga kedua terdakwa tidak menerima hingga sejumlah orang menjerit histeris bahkan seorang ibu sempat pingsan di ruang sidang.

Tak hanya di ruang persidangan, sejumlah keluarga terdakwa yang didominasi para perempuan juga berteriak-teriak di belakang gedung sidang dan saling menenangkan.

Juru Bicara PN Kota Agung, Trisno Jhohannes Simanullang mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar pasal 340 junto 54 ayat 1 KUHPidana, yang mana pasal tersebut termasuk dakwaan alternatif ke satu penuntut umum.

Putusan Majelis hakim PN Kota Agung itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut penjara seumur hidup. Pihaknya mempersilakan baik JPU maupun Kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan banding paling lambat 7 hari ke depan.

Kuasa Hukum terdakwa, Wahyu Widiatmoko mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan atas pembacaan putusan hakim dan akan mengajukan banding.

Sementara itu, Amriadi, selaku keluarga korban mengatakan, meski vonis tersebut tidak sesuai harapan, namun mereka menerima dengan ikhlas.

Diketahui, persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum atas penemuan jenazah seorang pria bernama Dede Saputra yang terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, 12 Juli 2021 yang menjadi sorotan publik.

Kala itu, gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung telah berupaya keras mengumpulkan potongan teka-teki itu agar menjadi satu rangkaian utuh mengungkap motif para pelaku pelaku pembunuhan pria pemilik konter HP Dede Cell tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada 15 Juli 2021, masih terekam kalimat-kalimat meluncur tegas dari tersangka Bakas Maulana kala itu.

Bakas mengaku mengenal korban saat bermain Futsal di Lapangan Talang Padang sekitar tahun 2019, korban sering nongkrong di lokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.

Pada awal tahun 2020, ia mulai intens berhubungan saat ingin menukar HP, korban menolak ditambah uang dan mengajak pacaran. Awalnya ia menolak berpacaran karena selalu dijanjikan uang terus sehingga ia akhirnya mau.

�Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. Saya sebagai laki-lakinya,� kata Bakas Maulana dihadapan wartawan.

Namun, karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis sehingga ia tega melakukan pembunuhan terhadap Dede Saputra.

�Janji mau kasih duit sekian setelah berhubungan badan, tetapi dia ingkar dan sering kali,� ujarnya

Kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan ia menyesali perbuatannya.

�Kepada keluarga korban, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,� tutupnya.�(RMOL)