BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (26/10/2020).

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Hermansyah bersama Syahroni (Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan) diduga menyerahkan uang senilai total Rp72 miliar kepada Zainudin Hasan.

Uang tersebut merupakan uang pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang didapat dari para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan.

“Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 72.742.792.145 atau sekitar-sekitar itu,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Uang itu kemudian dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17 persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU.

Atas perbuatannya itu, Hermansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan menetapkan enam tersangka. Mereka ialah eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, dan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017 Syahroni.

Pada 25 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145.

Zainudin juga melakukan sejumlah upaya hukum, mulai banding hingga kasasi. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145. Kini Zainudin Hasan menjalan masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung. (red/tbc)