TULANGBAWANG BARAT � Polisi menangkap tiga orang pemuda karena melakukan pencurian dengan kekerasan.

Ketiganya dibekuk Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Tim Tekab 308 Polres Tuba, setelah merampas hedpone milik seorang pelajar di area perkebunan komplek SMKN 01 Tiyuh/Desa pulung kencana kecamatan Tuba Tengah, Kamis (6 /2/2020) siang.

Kasat Reskrim Iptu Andri�Gustami.S.IK.MH mewakili Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman.S.I.K mengatakan, penangkapan terhadap 3 tersangka setelah mendapatkan laporan dari korban, Ade Saputra (18), pelajar, warga Dusun II Sido Waras Rt 05 Rw 02 Desa Sido Waras Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

Modusnya, tersangka �menghampiri korban dan teman-temannya yang sedang berkumpul di perkebunan SMKN1 Tuba Tengah Tiyuh Pulung Kencana Kecamtan TubaTengah.

�Tersangka meminta uang secara paksa. Lalu pelaku menggeledah tas milik pelapor dan teman-temannya,� kata Iptu Andri.

TSK merampas 1 unit handphone merek Realme 3 warna biru milik Ade, 1 unit Hp xiomi note 5 warna merah milik Dimas, 1 unit Hp Vivo Y71 warna hitam milik Exhvan.

�Pinjam dulu hape kamu� kata salah satu pelaku. Ia kemudian menghidupkan motor dan melarikan diri�.

Korban mencoba mengejar tersangka. Tapi salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau kemudian menodongkan kearah korban. �Karena takut korban diam saja dan membiarkan pelaku membawa hp milik korban dan teman yang berjumlah 4 unit,” jelasnya.

Tim Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya masing-masing yang berada di Kabupaten Menggala dan kemudian membawa tersangka ke polres Tubaba. Mereka adalah SJ (19) warga Jl. II Lk Bujung Tenuk Rt 002 Rw 002, HN (22) warga Kampung Bujung Tenuk, WI (20) warga Cakat Nyenyek Rt 001 Rw 001.

�Selain handphone, kami juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam, 1 (satu) unit motor vixion warna Putih Nopol B 3134 KSA,� pungkasnya. (j)