METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro melalui Sektor Metro Pusat mengamankan pria yang telah setahun menjadi buronan (DPO). Mirisnya, kejahatannya hanya berupa pencurian sepasang sepatu.
Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo menerangkan, tersangka berinisial RI (21) warga Kampung Sawah Baru Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat diamankan setelah setahun menjadi pelarian.
�Senin, 15 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DPO berinisial RI diduga telah melakukan Perbuatan Pencurian dengan Kekerasan dalam Pasal 365 ayat (1) ke 2 KUHP,” ucap AKP Suhardo seperti dalam rilis Humas Polres Metro, Rabu (17/7/2019).
RI dijeblos ke bui berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 763 / VIII/ 2018 / LPG / RES METRO / SEK METRO PUSAT, tanggal 24 Agustus 2018. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 04 / VIII / 2018, tertanggal 27 Agustus 2018. Setelah sebelumnya dua rekan tersangka terlebih dahulu diamankan Polisi.
“Saat itu kejadian Curas dilakukan tersangka bersama dua rekannya di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Sawo Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat. Korbannya bernama Sugiono (17) seorang pelajar asal Dsn. VII RT 014 RW 007, Desa Gondang Rejo, Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur. Untuk dua rekannya berinisial MS dan MN telah divonis pengadilan dan menjalani hukuman,” ujar Kapolsek.
Polisi menjelaskan, aksi kawanan tersangka tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 16.30 WIB. Tersangka RI meminjam sepatu korban namun tak diberikan. Kemudian tersangka MS dan MN meminta korban memberikan sepatunya dengan kekerasan.
“Saat korban menolak memberikan sepatunya, lalu tersangka MN menginjak kaki korban hingga korban membuka sepatunya dan menyerahkan ke MN.
Lalu sepatu tersebut sempat dicoba oleh MN namun tak muat lalu di berikan ke RI. Para tersangka lalu menghampiri korban dan bertanya ikhlas nggak sepatu nya dan korban mengatakan tidak ikhlas. Lalu RI ini memukulkan sepatu korban ke korban mengenai muka korban kemudian menendang korban sebanyak dua kali. Kemudian ketiga tersangka pergi dari tempat kejadian tersebut dengan membawa sepatu milik korban,” jelasnya.
Dari hasil interogasi polisi, para tersangka pernah melakukan pemerasan serupa terhadap korban lain dengan meminta paksa sejumlah barang diantaranya topi, jaket, dan gitar kentrung/ukulele (keroncong).
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sepasang sepatu merek VANS warna Abu-abu dan jika dirupiahkan senilai Rp. 150.000,-. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka RI diamankan di Mapolsek Metro Pusat. (Arby)