MESUJI- Jajaran Polsek Tanjungraya melakukan investigasi dugaan pencabulan anak di bawah umur di Desa Muaratenang.

Kapolsek Tanjungraya, Iptu Taka menjelaskan, pihaknya melakukan investigasi untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar bahwa telah terjadi pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Tanjungraya.

“Langkah cepat langsung kami lakukan dengan mengajak aparatur desa dalam hal ini langsung didampingi oleh Kades Muaratenang untuk mengkonfirmasi dugaan kejadian tersebut. Polisi beserta aparatur desa telah meminta keterangan dari tetangga sebelah rumah yang diduga telah terjadi tindak pidana,� katanya.

�Dari keterangan tetangga, rumah yg diketahui telah kosong ditempati oleh Ponaji (40) bersama istri, Kasdiyo(65) sebagai orang tua Ponaji yang diduga pelaku, dan Nia(4) yaitu Cucu Ponaji yang diduga korban pencabulan,” ungkapnya kepada BE1 lampung Jumat(14/12/2018).

Taka menuturkan, rumah telah ditinggalkan sejak sepekan terakhir. menurut keterangan RT, bahwa tidak biasanya rumah itu kosong. Terkait hal itu, Polisi khususnya Bhabinkamtibmas Desa Muartenang secepatnya akan� menelusuri keberadaan dari pemilik rumah untuk dimintai keterangan terkait diduga tindak pidana pencabulan.

�Polisi juga mengarahkan keluarga yang diketahui berada di Lampung Utara agar membuat laporan Polisi. Sehingga dapat dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk dilanjutkan upaya hukum.

Kasus ini akan ditangani dengan serius oleh Aparatur Desa dan Aparat Penegak Hukum,� Polisi akan melakukan Tindakan kepolisian secepatnya,” tutupnya.(hendy)