PRINGSEWU – Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian hewan ternak bersinial S als Leman (55) di rumahnya yang berada di dusun Talang Koang Desa Gerning Kecamatan Tegineneng Pesawaran.

“Benar. Dini hari tadi kami berhasil meringkus seorang pelaku Curat Sapi berinisial S als Leman. Namun karena saat dilakukan upaya pengembangan kasus melakukan upaya perlawanan maka petugas memberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya,” ujarnya, Sabtu (17/7/21) siang.

Dikatakan Kapolsek, tersangka dilakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis sapi berkelamin betina yang berada didalam kandang yang berada dibelakang rumah korban Jumadi (50) di Pekon Kutawaringin kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu pada Selasa (6/8/19) sekira jam 02.30 WIB.

Setelah melakukan serangkaian olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian polisi langsung memburu para pelaku yang menurut keterangan sejumlah saksi mengetahui ada kendaraan jenis truk yang diduga mengangkut sapi hasil curian melintas menuju arah Kecamatan Tegineneng Pesawaran.

Alhasil, setelah melakukan pengejaran akhirnya polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai milik pelaku sedang berhenti terparkir di desa Gerning Kecamatan Tegineneng. Dan saat dilakukan pemeriksaan benar didalamnya terdapat seekor sapi milik korban yang hilang.

Berawal dari penemuan BB tersebut kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil diidentifikasi pelaku, yakni S als Leman.

“Polisi sudah beberapa kali melakukan upaya penggrebekan namun pelaku selalu berhasil melarikan diri karena telah mengetahui kedatangan petugas” ungkap Iptu Timur Irawan

Disampaikan Kapolsek, saat proses penangkapan pelaku bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya, namun saat dilakukan upaya pengembangan kasus pelaku berupaya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kembali sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya.

“Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran,” terang Kapolsek

“Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik. Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Adic)