BANDAR LAMPUNG – Penyidik Polda Lampung kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan. Secara total, polisi sudah menetapkan 6 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Meski begitu, polisi tidak menahan semua tersangka. Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan, kepolisian hanya menahan 3 tersangka.
Ia menyampaikan, 3 tersangka tersebut antara lain IG, RA, dan BO. Ketiganya merupakan alumni dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bekerja sebagai karyawan swasta.
“Total sudah 6 tersangka, 3 yang sudah kita tahan adalah alumni. Jadi statusnya bukan mahasiswa lagi,” ungkapnya, Jumat (15/3).
Donny mengatakan, salah satu tersangka itu pernah terlibat dalam kasus yang sama. Tersangka baru selesai menjalani hukuman sekitar 1 tahun lalu. Selanjutnya, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Jika terdapat fakta dan bukti, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka kembali.
“Kemungkinan ada tersangka lagi. Jika dalam penyelidikan nanti ada bukti yang cukup,” kata dia.
Sebelumnya Polda telah menetapkan RDS dan AB. Keduanya berperan sebagai joki untuk mengikuti pelaksanaan seleksi CPNS Kejaksaan wilayah Lampung.
RDS beraksi pada Senin, 13 November 2023 pada Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung. Namun ia gagal karena aksinya ketahuan. Karena tak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes.
Sementara AB, beraksi pada hari sebelumnya tempat yang sama. Namun aksi AB berhasil memasuki ruang tes untuk mengikuti seleksi CPNS. Aksi AB baru terungkap dari hasil pengembangan penangkapan tersangka RDS.(lpc)