METRO – Setelah mengamankan SB (21) dan� AF (18) warga Jl. Negara Agung RT 002 RW 002 Kec. Sungkai Jaya Kab. Lampung Utara, kini Jajaran Kepolisian Satres Narkoba Polres Metro kembali mengamankan Dua orang rekannya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan SB dan AF pada Selasa 7 Januari 2020 lalu, kini pihaknya berhasil membekuk DS (21) dan JH (24) yang berperan sebagai penyokong dana.
“Berdasarkan keterangan SB dan AF bahwa barang bukti tersebut di peroleh melalui cara patungan dengan DS dan JH. Lalu kami melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap DS dan JH di sebuah rumah kontrakan di Jl. Jend Sudirman LK III, RT 042 RW 009, Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat sekira jam 17.00 WIB,” bebernya, Kamis (9/1/2020).
AKP Junaidi mengungkapkan, dari tangan DS yang merupakan warga Jl. Soekarno Hatta Gg. Banggau 2A Rt/Rw 002/006 Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan dan JH seorang buruh warga Jl. A. Yani Lk I Rt/Rw 024/003 Kel. Air Batu Kec. Talang Kelapa Kab. Lampung Utara, Polisi mendapati seperangkat alat hisap sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitarnya dan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DS dan JH menyusul SB dan AF di sel tahanan Polres Metro. Mereka terancam Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Arby)