METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro menangkap satu orang pelaku jambret usai melakukan aksinya di Jl. Merica 15A Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur pada Jum’at (26/10/2018) sekira pukul 18.15 WIB.

Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP Try Maradona menyampaikan, pada saat terjadi insiden penjambretan, polisi yang mendapat laporan bersama warga langsung melakukan pengejaran.

“Kronologis kejadiannya, pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2018 jam 17.30 Wib, korban bernama Nanik Ratnawati (43) warga Jalan Palapa II, Kel. Iringmulyo Metro Timur, bersama anaknya pergi ke Indomaret yang berada di Jalan A. Yani Iringmulyo Metro timur untuk membeli tiket pesawat. Kemudian pada pukul 18.00 Wib korban kembali pulang melintas melalui Jalan Merica. Setiba di lokasi pertigaan masjid tiba-tiba pelaku yang berinisial SB (18) ini memepet korban dan mengambil dompet yang berisi Hp, uang dan barang lainnya yang diletakan korban di dashboar sepeda motor bagian depan sebelah kiri,” terangnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (27/10/2018).

AKP Try juga mengatakan, pada saat penangkapan pelaku ini terjemak di gang buntu.

Ketika itu kemudian pelaku berusaha kabur dengan sepeda motor metik warna hitam dan masuk ke gang buntu yang kemudian dilokasi gang buntu tersebut pelaku diamankan oleh piket gabungan dan warga. Terduga pelaku jambret berinisial SB (18) diketahui merupakan warga Kel. Hadimilyo Timur, Kec. Metro Pusat,” ucapnya.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, aksi pelaku penjambretan tersebut telah 2 kali dilakukannya di Wilayah Hukum Polres Metro khusunya di Metro Timur.

“Dari keterangan pelaku SB ini, dia sudah melakukan curat ini sebanyak 2 kali di wilayah kampus, Kelurahan Iringmulyo.
Dengan modus yang sama pada saat korbannya sedang mengendarai kendaraan diikuti oleh Pelaku, dan tiba di tempat sepi pelaku merampas barang milik korbannya lalu melarikan diri. Dan Barang bukti yang diamankan dari pelaku ada Dompet yang berisi Handphone dan uang tunai Rp64.000,- serta HP Merk Samsung,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Metro. Sementara tersangka sendiri terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama Tujuh tahun penjara. (Arby)