BANDAR LAMPUNG – Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek sebuah areal pergudangan yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung, Jumat (2/9/2022).
Dari tempat itu diamankan 10.000 liter atau 10 Ton solar subsidi dari area lahan kosong bekas PT Multicon Indra Jaya Terminal.
Dalam penggerebekan itu diketahui setidaknya ada lima bak penampungan yang terisi penuh BBM jenis solar. Ada satu mobil truk berplat BE 9019 BP yang di dalamnya sudah dimodif dengan tangki solar berkapasitas 10 ton.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
Kasus penimbunan itu merupakan hasil penyelidikan aparat penegak hukum Polda Lampung, terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
“Di lokasi ini, telah diamankan terduga pelaku 5 orang dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas penindakan hari ini,” katanya saat diwawancarai di lokasi penggerebekan.
Adapun modus para terduga pelaku yaitu dengan sengaja telah memodifikasi Truk Fuso, dimana di dalamnya telah mengangkut tangki berisi kurang lebih 10.000 liter atau 10 ton untuk ditimbun.
Kemudian membeli ketersediaan stok solar secara normal di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Lalu dilakukan untuk kegiatan-kegiatan yang menghasilkan atau meningkatkan daya penjualan sehingga mendatangkan keuntungan finansial bagi para pelaku kejahatan.
“Truk ini notabene penggunaan normal satu tangki 200 liter, tapi justru bisa menyedot 300-400 liter bahkan lebih, karena di dalamnya telah dimodifikasi tangki berisi ukuran 10.000 liter,” ujarnya.
Selain itu, para terduga pelaku juga diketahui telah melengkapi tangki truk dengan mesin penyedot, agar mampu mengalirkan solar subsidi ke dalam tangki modifikasi yang tersimpan di bak truk.
“Jadi otomatis, saat itu tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki modifikasi,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi yaitu 10 ton solar bersubsidi, Truk Fuso berplat BE 9019 BP, sejumlah drum penyimpanan solar, dan alat mesin penyedot digunakan untuk mendistribusi solar subsidi dari tangki truk maupun drum terdapat di TKP.
“Untuk rencana pengedaran masih dalam pemeriksaan, karena masih perlu pendalaman lebih lanjut. Ini baru sebatas penindakan,” ucapnya.
Reynold menjelaskan belum dapat memastikan berapa lama para pelaku melancarkan aksi penimbunan BBM tersebut, lantaran perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Meski demikian, ia meyakinkan para terduga pelaku terbukti bersalah bakal dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Migas.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” pungkasnya. (kpt)