BANDAR LAMPUNG � Mantan Rektor Unila Prof Karomani mulai �bernyanyi�. Tak ingin dia sendiri yang jadi tumbal dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, Karomani mulai membeber siapa saja yang menyuapnya.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Prof Karomani, Resmen Kadafi. Ia mengatakan sudah bertemu dengan Prof Karomani dan kliennya telah memberikan nama-nama penyuapnya yang berasal dari berbagai pihak.
“Tapi kami belum bisa menjelaskan hal itu, sebelum klien kami diperiksa sebagai tersangka di KPK,” katanya di Gedung Graha Wangsa, Kota Bandar Lampung, Jumat (2/9/2022).
Disinggung nama-nama yang telah disebutkan oleh Prof Karomani, menurutnya hal itu nanti akan disampaikan langsung oleh pihak KPK.
“Kita tidak meminta untuk di kembangkan, akan tetapi kita sudah mengantongi nama-nama lain. Tinggal menunggu penyidik KPK bagaimana kelanjutannya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan saat ini kliennya masih dalam keadaan sehat pasca ditahan oleh KPK.
“Klien kami (Prof Karomani) dalam keadaan sehat dan sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK,” ucapnya.
Terkait perkembangan kasusnya, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena kliennya belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kita belum bisa menyampaikan karena klien kami belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya barang bukti Rp 7,5 miliar yang telah diamankan KPK tidak sepenuhnya berasal dari kasus penerimaan mahasiswa baru.
“Uang itu mempunyai ceritanya masing-masing. Nanti, akan dijelaskan oleh klien kami dalam pemeriksaan. Jadi, barang bukti uang itu ada yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, dan ada juga yang tidak terkait,” jelasnya.
Ia menjelaskan sumber uang itu berasal dari berbagai hal seperti dari sumbangan, kemudian ada dari sumbangan untuk pembangunan masjid dan lainnya.
“Yang terkait itu ada dari sumbangan, ada juga sumbangan masjid yang sedang dibangun, dan lainnya. Sementara yang tidak terkait dengan kasus, itu adalah uang pribadinya klien kami. Jadi uang yang disita itu bukan sepenuhnya dalam lingkup penerimaan mahasiswa baru,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Karomani lainnya, Ahmad Handoko juga mengatakan hal yang sama bahwa uang yang disita KPK bukan sepenuhnya dari penerimaan mahasiswa baru.
“Terkait dengan temuan sejumlah uang itu, beliau Pak Karomani sudah berbicara dengan kami menyampaikan fakta-faktanya seperti apa, tetapi, seperti yang awal sudah kami sampaikan bahwa tidak ada niat jahat dari Prof Karomani, uang itu belum digunakan untuk apapun,” ujarnya.
Disinggung siapa saja yang memberikan uang tersebut, pihaknya belum bisa menyampaikan dan akan disampaikan saat pemeriksaan lebih lanjut.
“Akan disampaikan oleh prof Karomani dalam BAP, nanti saat pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya. (kpt)