JAKARTA – KPK mengamankan 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). Delapan orang itu terdiri dari 4 pegawai Ditjen Pajak dan 4 pihak swasta.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai bentuk rupiah dan valuta asing (valas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. KPK juga menyita logam mulia dalam OTT tersebut.
“Dalam pengamanan tersebut, tim juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia, di mana nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai miliaran rupiah,” lanjutnya.
Budi mengatakan total barang bukti yang diamankan dalam OTT ini mencapai Rp 6 miliar.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ujarnya.
Budi belum membeberkan identitas 8 orang yang diamankan tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan hingga saat ini.
“Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” ujarnya.
Budi mengatakan 8 orang itu diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dia mengatakan kasus ini terkait dengan pengurangan nilai pajak.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” ujarnya.
Diketahui, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada 2025 telah melakukan 11 OTT.(detik.com/net)




















