BANDAR LAMPUNG – Ditreskrimsus Polda Lampung kembali mengamankan Rp 9,3 Miliar dari proyek nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Barang bukti sebesar Rp 9,3 M itu diperlihatkan kepada wartawan dalam ekspos kasus di Aula Presisi Polda Lampung, Senin (27/11/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astituk menjelaskan,
Proyek Bendungan Margatiga merupakan proyek nasional yang dibangun sejak 10 Januari 2020.
Dalam perjalannya terjadi penyimpangan. Dalam pelaksanaannya terjadi�mark up�dan penetapan lokasi fiktif.
“Hal tersebut diketahui setelah penetapan lokasi tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan,” katanya.
Dugaan korupsi diketahui dari hasil audit kantor�BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Terdapat kerugian negara Rp43 miliar.
Sementara, BB Rp9,3 miliar berasal dari BRI Cabang Metro. Duit ini merupakan uang ganti rugi kepada 48 pemilik lahan terimbas pembangunan bendungan.
Uang ditunda pembayarannya karena mencuatnya kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga.
“Sehingga Polda Lampung langsung mengambil tindakan dengan� melakukan�pending�uang tersebut dan menyitanya,” paparnya.
Saat ini, blokir rekening telah dibuka. Umi mempersilakan 48 pemilik lahan mendatangi BRI terdekat. (rls)