METRO – Upaya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro dalam mengungkap tindak pidana tak dapat di pandang sebelah mata. Tak main-main guna menangkap pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah 3 bulan berselang, Kasat Reskrim Polres setempat turun tangan memimpin jalannya penggrebekan.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Try Maradona menyampaikan pada saat proses penangkapan, terdapat perlawanan dari pelaku dengan mencoba melarikan diri.
“Pelaku berhasil kita tangkap di saat berada di rumah temannya, dan sempat juga berusaha kabur lewat jendala tapi masih bisa dipegang oleh anggota,” ungkapnya, Kamis (4/10/2018)
Ia menjelaskan, pelaku berinisial TB (34) tersebut ditangkap Tekab 308 Polres Metro berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/219-B/ VII /2018/LPG/Res Metro, tanggal 11 Juli 2018 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekira jam 03.00 WIB. TKP nya di kediaman Pelapor berinisial AN warga jalan Halmahera Kel. Ganjar asri Kec. Metro Barat. Sementara untuk pelakunya berinisial TB warga Desa Panggungan Asri Kec. Gunung Sugih Raya, Kab. Lampung Tengah,” ucapnya.
AKP Try juga menuturkan sebelum mengamankan pelaku, Polisi terlebih dahulu menggali informasi dari lokasi pengecatan mobil.
“Ketika itu mobil hilang saat diparkirkan oleh korban di halaman rumahnya. Kemudian Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan pada tanggal 6 September 2018 mendapatkan informasi bahwa mobil korban sedang di cat diwilayah simpang NP, Desa Sukaraja Batanghari Nuban Lampung Timur. Kemudian Tekab 308 melakukan pencarian dan berhasil� mengamankan mobil milik korban dan melakukan intrlerogasi para saksi,” tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa TB di tangkap saat sedang berkumpul dengan rekannya di wilayah Gunung Sugih baru Kabupaten Lampung Tengah.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2018 jam 10.00 WIB. Tekab mendapatkan info bahwa TB sedang berkumpul di wilayah Gunung Sugih Baru Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian Unit Jatanras Tekab yang saya pimpin langsung melakukan penggerebekan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama inisial TB tersebut,” bebernya.
Guna pengembangan lebih lanjut, kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Sementara tersangka sendiri terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama Tujuh tahun penjara. (Arby)