METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro mengamankan tujuh orang anggota komunitas punk yang sedang asyik mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis tuak di Samber Park, Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, penangkapan terhadap tujuh anak punk tersebut berdasarkan laporan masyarakat lantaran aktivitas komunitas tersebut dinilai meresahkan.
“Mereka kita amankan pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 15 Februari 2020� sekira jam 21.30 WIB. Saat itu Tim Satgas Ops Cempaka Krakatau Polres Metro� melaksanakan razia premanisme dan miras dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2020,” terang Kasat, Senin (17/2/2020).
Ketujuh anggota komunitas punk yang di amankan tersebut terdiri atas lima orang laki-laki dan dua perempuan. Dari ketujuhnya hanya terdapat dua orang saja yang merupakan warga Metro.
“Pertama MR (20) dam NA (23) yang merupakan warga Metro Pusat. Sementara yang lainnya seperti WL (25) warga 43 Polos Desa Sumber Rejo Kec. Batang Hari Lampung Timur. AJ (30) warga Bandar Jaya, Lampung Tengah. BS (18) warga Tanjung Karang, Bandar Lampung. Sisanya perempuan, masing-masing berinisial CE (18) warga Nganjuk, Jawa Timur dan SA (21) warga Bandar Jaya, Lampung Tengah,” beber AKP Gigih.
Gigih juga menjelaskan bahwa anggota komunitas punk tersebut diamankan saat tengah pesta miras.
“Para anak punk tersebut sedang meminum minuman keras jenis tuak ditempat umum yang meresahkan masyarakat. Lalu kita memeriksa identitas melakukan geledah badan antisipasi sajam dan narkoba. Barang bukti yang kita amankan berupa satu botol miras jenis tuak,” tandasnya.
Guna dilakukan pembinaan dan pendataan, ketujuh anak punk tersebut diamankan di Mapolres Metro. (Arby)