PENGUMUMAN
1916.UM.GR&P.V.2017
Mempermaklumkan, Kantor Hukum GUNAWAN RAKA & Partners� berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 1743. SK. Pdt. GR &P.V.2015 oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama : PT. HASIL KARYA KITA BERSAMA, yang beralamat di jalan Sriwijaya No. 19 Tanjung karang Kota Bandar Lampung, berdasarkan Akta Pendirian No. 31 tanggal 18 April 2005 yang telah mendapatkan pengesahan dari menteri Hukum dan HAM RI No. W6-0032 HT.01.01- TH.2006 tanggal 10 Oktober 2006 dan No. AHU-35282.AH.01.02 Tahun 2008� tanggal 23 Juni 2008 sehingga sah untuk melakukan kegiatan-kegiatan� usaha selaku badan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang Hukum Perseroan; bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.2900 K/PDT/2016 tanggal 25 Januari 2017, jo Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No.19/Pdt./2016/PT.TJK tanggal 9 Juni 2016 jo Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.65/pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 1 Februari 2016 YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) yang amarnya berbunyi:
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi MINTARDI HALIM selaku DIREKTUR UTAMA PT HASIL KARYA KITA BERSAMA tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung karang Nomor 19/PDT/2016/PT.TJK tangal 9 juni 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor :65/Pdt.G/2015/PN.TJK.
MENGADILI SENDIRI
Dalam Provisi :
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sertipikat HGB Nomor 40/KD, sertipikat Nomor 39/KD, sertipikat Nomor 38/KD, sertipikat HGB Nomor 25/KD, sertipikat Nomor 26/KD yang sudah berakhir sejak 2001 tidak berlaku, tidak mengikat dan tidak mempunyai akibat hukum dengan segala akibatnya;
- Menyatakan sah dan mengikat risalah pemeriksaan tanah ( konstantering rapport) terhadap 6 (enam) bidang tanah milik penggugat yang terdiri dari :
Nomor 61-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 � 03 � 2010;
Nomor 62-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 � 03 � 2010;
Nomor 63-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 � 03 � 2010;
Nomor 64-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 � 03 � 2010;
Nomor 65-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 � 03 � 2010;
Nomor 66-550.02.03-Konst-2010 tanggal 19 � 03 � 2010; - Menyatakan bahwa Penggugat (PT HKKB) satu-satunya yang berhak atas tanah sebagaimana tertuang dalam surat ukur Nomor: NIB 00322 Luas = 26.999 M2 ; NIB 00323 Luas = 6.675 M2; NIB 00324 Luas = 6.560. M2; NIB 00325 Luas = 17.245; NIB 00326 Luas : 5.397 M2; NIB 00327 Luas = 12.143 M2;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang kepada Penggugat sebesar Rp. 16.500.000.000,- (enambelas milyar limaratus juta rupiah);
- Menghukum para Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi :
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Menghukum Para Termohon Kasasi / Para Tergugat / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat Kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 500.000,- (Limaratus ribu rupiah);
Dengan putusan tersebut kepada khalayak kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
I.� TENTANG KEPEMILIKAN TANAH:
Bahwa PT. Hasil Karya Kita Bersama adalah pemilik dan pemegang hak yang sah atas bidang tanah sebagaimana teregistrasi dalam pengukuran kadestral masing-masing: NIB. 00322 seluas 26.999. M2 bagian dari ex. HGB no. 26/KD NIB. 00323 seluas 6.675. M2 bagian dari ex. HGB no. 26/KD; NIB. 00324 seluas 6.560. M2 bagian dari ex. HGB no. 26/KD; NIB. 00325 seluas 17.245. M2 bagian dari ex. HGB no. 25/KD; NIB. 00326 seluas� 5.397. M2 bagian dari ex. HGB no. 25/KD; NIB. 00327seluas 12.143. M2 bagian dari ex. HGB no. 19/KD dan eks HGB� No. 21/KD dan Eks HGB No.38/KD, No.39/KD, No.40/KD� telah diterbitkan sertifikat HGB Nomor : 1872/Prm.WH. Tanah tersebut keseluruhannya terletak di kelurahan Way Halim dan Way Dadi, Bandarlampung hak mana secara keperdataan dan ke tatausaha negaraan di miliki PT. Hasil Karya Kita Bersama
II.� TENTANG SURAT MENYURAT :
Sehubungan dengan proses pensertipikatan tanah tersebut agar Perorangan, Instansi Swasta, Instansi Pemerintah tidak menghalangi proses penerbitan sertipikat atas nama pemohon (PT. HKKB) terhadap 6 (enam) bidang tanah dengan luas sebagai berikut :
- NIB 00322 Luas = 26.999 M2 merupakan bagian dari sertifikat ex HGB No. 26/KD;
- MB 00323 Luas = 6.675 M2 merupakan sebagian dari sertifikat ex HGB� No. 26/KD;
- NIB 00324 Luas = 6.560 M2 merupakan sebagian dari sertifikat ex HGB No. 26/KD;
- NIB 00325 Luas = 17.245 M2 merupakan sebagian dari sertifikat ex HGB No. 25/KD;
- NIB 00326 Luas : 5.397 M2 merupakan sebagian dari sertifikat ex HGB No. 25/KD;
- NIB 00327 Luas = 12.143 M2 merupakan sebagian dari sertifikat ex HGB No. 19/KD dan ex HGB No. 21/KD;
III. TENTANG LOKASI :
Bahwa terhadap objek-objek tersebut agar pihak-pihak yang menempati/menghuni tanpa Alas Hak yang sah dan tanpa seijin dari PT. HKKB segera mengosongkan lokasi tersebut yaitu lokasi sebagaimana tertuang dalam surat ukur No. NIB 00322 Luas = 26.999 M2 ; NIB 00323 Luas = 6.675 M2; NIB 00324 Luas = 6.560. M2; NIB 00325 Luas = 17.245 M2; NIB 00326 Luas : 5.397 M2; NIB 00327 Luas = 12.143 M2; dan sertifikat HGB Nomor : 1872/Prm.WH yang lokasinya terletak di Kelurahan Way Halim dan Way Dadi untuk menghindari tuntutan baik secara Pidana, Perdata dan Administrasi Negara dari Pemegang Hak yaitu PT. HKKB.
Demikianlah Pengumuman ini kami sampaikan kepada khalayak, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bandar Lampung, 22 Mei 2017
Kuasa hukum tersebut,
GUNAWAN RAKA, SH., MH.