BANDAR LAMPUNG – Ketua PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung, H. Tony Eka Chandra (TEC) angkat bicara terkait perkara Pra Peradilan Agus Nompitu yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung periode 2019-2023.
“Fiat Justitia Ruat Caelum”, Tegakkan Hukum Meskipun Langit Akan Runtuh,” kata TEC, Jumat (16/3/2024) malam.
Tony menegaskan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PD VIII KB FKPPI Lampung (Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI) siap memberikan pendampingan hukum kepada Dr. Agus Nompitu.
Seperti diketahui bahwa Agus Nompitu adalah Dewan Penasehat PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung.
“Demi tegaknya rasa keadilan masyarakat. Kami akan melakukan dukungan secara moril, terhadap upaya hukum Pra Peradilan Agus Nompitu yang merupakan keluarga besar FKPPI Lampung tepatnya sebagai Dewan Penasehat,” kata TEC, didampingi Ketua LBH PD VIII KB FKPPI Lampung, Agus Bhakti Nugroho, SH.,MH.
Lebih lanjut TEC menegaskan bahwa ini merupakan rasa keterpanggilan untuk menegakkan rasa keadilan pada setiap individu.
“Upaya Pra Peradilan ini bagus, agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat. Keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” katanya.
Bentuk dukungan FKPPI, lanjut TEC, selain dukungan moril, juga akan menyiapkan 14 advokat FKPPI dari PD VIII FKPPI Lampung.
“Tentu Kami sangat yakin dengan Penasehat Hukum saudara Agus Nompitu saat ini. Tapi jika diperlukan kami akan kerahkan advokat LBH FKPPI,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Agus Nompitu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi bersama Frans Nurseto dalam perkara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung periode 2019-2023.
Namun karena merasa tak mendapat keadilan atas ketetapan itu, Agus Nompitu melalui Penasehat Hukum mendaftarkan Pra Peradilan di PN kelas 1A Bandar Lampung.
Bahkan sidang Pra Perdailannya sudah digelar pada 13 Maret 2024, namun ditunda karena pihak Kejaksaan Tinggi tidak hadir, sehingga akan digelar sidang berikutnya pada Selasa, 19 Maret 2024. (detiklampung)