BANDAR LAMPUNG � Polisi menetapkan Kamto (55) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di turunan PJR, Jalan Ir Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung. Pengemudi truk kontainer yang merupakan warga Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Kanit Gakum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Agus Jatmika menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah unit Gakum Satlantas Polresta melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Truk dengan plat nomor kendaraan K 8092 OB yang dikemudikan Kamto menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 8 luka ringan.
“Pengemudi kita tetapkan sebagai tersangka, dengan pasal yang dilanggar 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2,” kata Agus, Rabu (1/6).
Agus menjelaskan, pasal yang dilanggar tersangka karena kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan luka luka.
Dari hasil pemeriksaan pihaknya, diketahui penyebab kecelakaan karena truk bermuatan udang tersebut mengalami rem blong.
“Saat menuruni jalan tersebut rem blong sehingga out kontrol, truk oleng ke kanan menabrak kendaraan di depannya,” kata Agus.
Selanjutnya truk tersebut banting stir ke kiri jalan dan terguling ke bahu jalan.
“Satu orang korban meninggal di lokasi kejadian, satu lagi meninggal saat dibawa ke rumah sakit,” pungkasnya. (tbc)