BANDAR LAMPUNG � Sejumlah rekanan di Lampung �berat hati� memulangkan uang atas temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung �mewarning� rekanan untuk segera memulangkan kerugian negara selambatnya 3 bulan atau 60 hari dari laporan hasil BPK tertanggal 12 Mei 2022.
“Kami akan melakukan evaluasi bersama dengan BPKAD siapa saja rekanan yang susah memulangkan kerugian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK pada LKPD. Pasti akan ada teguran,” kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, Rabu (1/6/2022).
“Memang sebetulnya untuk batas waktunya itu tidak pasti dan tidak ditentukan sampai kapan karena memang berproses. Tapi kami tetap mengimbau untuk tidak lebih dari 60 hari,” imbuhnya.
Menurut Fredy, beberapa rekanan yang sudah mulai melakukan proses pemulangan secara bertahap ialah rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan kontruksi bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurolog RSUD Abdul Moeloek.
Kemudian rekanan yang mengerjakan 14 paket pekerjaan lapis perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
“Untuk yang di RSUD Abdul Moeloek dan Dinas BMBK sebagian sudah menyampaikan. Jadi memang bukan satu orang tapi memang kelompok. Namun memang penyampaiannya secara bertahap, jadi memang tidak secara langsung,” terangnya.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, mengungkapkan jika pihaknya merekomendasikan rekanan bermasalah tersebut untuk masuk kedalam daftar hitam (blacklist).
“Pansus sudah merekomendasikan agar rekanan bermasalah yang sulit mengembalikan temuan BPK agar dimasukan kedalam daftar hitam. Karena secara otomatis dia memilih track record yang burk,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada OPD terkait yang menangani proses pengadaan barang dan jasa untuk melakukan pengawasan secara maksimal tehadap rekanan yang sudah masuk kedalam daftar hitam.
“Harapannya kepada dinas terkait untuk lebih teliti jika ada rekanan yang memiliki rekam jejak yang jelek mengikuti tender lagi. Ini guna meminimalisir adanya temua dari BPK,” tutupnya. (kpt)