PESAWARAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Bersama pelaku, polisi mengamakan sejumlah klip sabu dan uang tunai sebagai barang bukti.
Mereka yang ditangkap adalah Septa Rizal (37) warga Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima dan Muklis (33) warga Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo.
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi mengungkapkan, dari pelaku polisi menyita 8 (delapan) plastik klip sabu ini seberat total 5,95 gram.
Penangkapan bermula dari pengamanan tersangka IP, Kamis (20/1), sekira pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
“Dalam penangkapan tersangka berinisial IP, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang terkemas dalam satu plastik klip. Berat bruto� 0,20 gram,” kata Junaidi dalam press rilisnya, Jumat (21/1).
Ditambahkan Junaidi, setelah dilakukan intrograsi mendapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu itu didapatkan dari HS. Tanpa berlama-lama, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap HS di rumahnya. (red)