LAMPUNG UTARA – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara saat asik mengkonsumsi sabu dikediamanya.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku yang berinisial AR (25) ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban karena kasus pencurian dengan LP / 279 / V / 2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU /SEK. ABSEL tanggal 18 Mei 2020 tentang tindak pidana Curat.
“Ketika diamankan tersangka diduga tengah mengkonsumi narkoba jenis sabu,” kata AKP Suryadinata, Kamis (11/6/2020).
Lanjut Kapolsek, TKP tindak pidana pencurian oleh pelaku di Dusun Sumber Rejeki RT/RW 002/002, Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan, yang dilakukan pelaku pada Senin 18 Mei 2020 lalu.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar samping, lalu mengambil satu unit Laptop merk Asus, Charge Laptop, dan Mousenya, ditafsir kerugian korban sekitar empat juta rupiah. (dex)