PRINGSEWU – Kepolisian sektor Pringsewu Kota bersama Tim Tekab 308 Sat.Reskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Ranmor dan atau penadah barang hasil kejahatan.
Satu pelaku merupakan warga Pekon Sumbermulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus berinisial DS (29) dan seorang lagi merupakan warga Sumberagung Kecamatan Ngambur Pesisir Barat berinisial A (49) dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah, Rabu (26/5/21).
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menjelaskan, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda CBR.
“BB sepeda Motor CBR tersebut diduga hasil kejahatan curanmor yang terjadi di Taman Wisata Talang Indah Pajaresuk Pringsewu pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 jam 18.00 WIB yang lalu dan merupakan milik korban Deni Setiawan (34) warga Kelurahan Pringsewu Timur,” ujar Kompol Atang Samsuri SH, Kamis (27/5/21) siang.
Dia mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan pelaku DS pada hari Rabu 26 Mei 2021 sekira jam 02.00 WIB atas dugaan telah menerima gadai sepeda motor Honda CBR yang diduga hasil kejahatan seharga 4 juta dari dua orang temanya yang merupakan warga kabupaten Tanggamus berinisial RS dan E.
Setelah dilakukan proses interogasi, pelaku mengakui dan sekaligus menjelaskan bahwa sepeda motor hasil gadai tersebut telah dijualnya seharga 6 juta kepada ayah tirinya yakni pelaku A yang berdomisili di daerah Kecamatan Ngambur Pesisir Barat.
“Sepeda motor sport yang normalnya seharga 37 juta oleh pelaku DS dijual kembali seharga 6 juta dan dari jual beli kendaraan tanpa surat tersebut pelaku mendapatkan keuntungan 2 juta,” paparnya.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan berdasar pengakuan DS kemudian tim melakukan pengembangan dengan melakukan penggrebekan terhadap pelaku A diwikayah Kecamatan Ngambur Pesisir Barat pada jam 09.00 Wib dan berhasil mengamankan BB berupa 1 unit sepeda motor merk Honda CBR yang diduga hasil kejahatan.
Untuk mempermudah proses penyidikan, kata Kapolsek melanjutkan maka kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di rutan Mapolsek Pringsewu Kota sedangkan yang diduga sebagai pelaku utama yakni RS dan E saat ini sedang dilakukan proses pengejaran.
“Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Adic)