METRO – Satu dari dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu terancam dipecat.

Ancaman tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Kota Metro, Imron. Kepada media Imron mengaku kecewa atas ulah oknum anggotanya.

“Saya merasa sangat kecewa, kedepan tidak saya harapkan lagi. Saya sudah laporkan ini ke pak Walikota dan Sekda untuk mengambil tindakan. Sampai saat ini kita masih menunggu surat penahanan dari kepolisian sebagai dari hukum kami untuk meneruskan ke inspektorat dan BKPSDM,” tegas Imron saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/1/2020).

Dirinya kembali menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggotanya berinisial MY dan AG atas keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

“Saya tidak mentolerir, masalah ini kami serahkan penuh ke kepolisian. Kami sudah komitmen, pak Walikota tidak mentolerir setiap ASN yang terlibat narkoba. Dan akan kami tindaklanjuti itu,” ucapnya.

Imron mengulas, pada kasus serupa di tahun sebelumnya satu dari dua oknum anggotanya berinisial MY pernah menerima sangsi penurunan pangkat, dari golongan 2C menjadi golongan 2B.

“Waktu kena pertama itu sudah di sanksi penurunan pangkat. Sekarang pangkatnya 2B, menurut PP 53 tahun 2010 ada kemungkinan bisa diberhentikan. Atas nama kesatuan Pol-PP Kota Metro kami menyampaikan prihatin atas tertangkapnya dua anggota kami yang kami kategorikan sebagai oknum, karena anggota kami banyak ada 220 personil,” bebernya.

Imron juga mengaku bahwa pihaknya rutin melakukan pembinaan setiap hari saat apel pagi dan sore. Ia juga selalu mewanti-wanti soal kedisiplinan terkhusus terkait tindak pidana.

“Pembinaan kepada anggota itu bukan bulan-bulanan tapi setiap hari, setiap apel pagi dan sore selalu kita pesankan untuk hati-hati, karena kita instansi penegak perda apapun yang terlibat ranahnya ke pidana untuk dihindari. Ini selalu kami sampaikan untuk penerapan disiplin. Kalo MY memang kita tugaskan untuk piket di pos pengamanan DPRD Kota Metro. Kalo AG itu dia hanya bermain kesana, karena dia ditugaskan dibagian organik,” jelas Kasat Pol-PP.

Guna penerapan kedisiplinan, Pol-PP Kota Metro dalam waktu dekat bakal dirombak. Sejumlah petugas jaga bakal dirolling oleh Kasat Pol-PP.

“Kalo dari keterangan anggota, mereka itu keluar saat bertugas, pinjam kendaraan anggota juga. Dalam waktu dekat akan saya atur kembali, reposisi setiap anggota yang ditempatkan di pos jaga. Akan saya tinjau kembali, mana personil yang bisa disinergikan,” tandasnya.

Diketahui, Aparat Kepolisian Resor Metro mengamankan Dua oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota setempat yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di Jl. Yos Sudarso, Kel. Mulyojati, Kec. Metro Barat, Senin (27/1/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua oknum anggota Sat Pol-PP aktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang berinisial MY dan AG.

Dari tangan keduanya, Polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Kini kedua oknum Pol-PP tersebut diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Arby)