METRO � Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengaku siap bila akan dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Metro.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Ahmad Khusaini. Ia menegaskan, bahwa penangkapan dua oknum Anggota Satpol PP tersebut di luar aktivitas DPRD Kota Metro. Ia pun mengaku siap jika pihak berwenang ingin melakukan pemeriksaan ruangan atau menjalani tes urine.
�Harapan saya kejadian ini tidak terulang kembali, baik di lingkup DPRD atau Pemkot Metro. Jangan sampai ada lagi ASN yang terlibat perkara narkoba. Intinya kami menegaskan agar Satpol PP yang berjaga di DPRD nanti orang-orang pilihan yang bersih dari barang haram itu,� ucapnya saat dikonfirmasi media, Selasa (28/1/2020).
Khusaini angkat bicara, Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Kasat Pol PP untuk menyeleksi anggota sebelum ditugaskan di DPRD.
�Itu salah satu upaya kami agar hal ini tidak terulang lagi. Kami butuh Anggota Pol PP yang berintegritas, tidak mengkambing hitamkan kewajiban jaga malam sebagai alasan mengkonsumsi narkoba,� tegasnya.
Selain Satpol PP, pihaknya juga sudah meminta pegawai yang menempati rumah di Gedung DPRD untuk terus mengawasi saat malam. Mengantisipasi Gedung DPRD Metro disalahgunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.
�Waktu itu pernah di meja loby ditemukan plastik klip yang berisi butiran diduga bekas sabu, tidak menutup kemungkinan kan Gedung DPRD ini pernah digunakan. Jadi ini bentuk antisipasi kami, selain itu ada CCTV yang 24 jam mengawasi aktivitas di sini (Gedung DPRD),� tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor Metro mengamankan Dua oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota setempat yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di Jl. Yos Sudarso, Kel. Mulyojati, Kec. Metro Barat, Senin (27/1/2020).
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi mengungkapkan, pihaknya mengamankan dua oknum anggota Sat Pol-PP aktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang berinisial MY dan AG.
Dari tangan keduanya, Polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Kini kedua oknum Pol-PP tersebut diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Arby)