METRO – Dua orang wanita yang diketahui berprofesi sebagai Pemandu Lagu (PL) berinisial PR (27) dan NO (26) diciduk Sat Narkoba Polres Metro setelah tertangkap tangan tengah pesta sabu di kamar kos di Jl. Bogenvil Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat, Jum’at (30/11/2018) malam.
Kasat Narkoba Polres Metro Ajun Komisaris Fredy Aprisa Putra Parina mengungkapkan, penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor LP / 388 – A / XI / 2018 / Polda Lampung/ Res Metro tanggal 30 November 2018.
“Jadi pada hari Jumat tanggal 30 November 2018 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan dua orang wanita yang diduga menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu. Pada saat itu kami bersama dengan informan melakukan Undercover Buy terhadap tersangka. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti empat plastik klip bening sisa pakai sabu ukuran kecil, 14 sedotan plastik, satu botol minuman merk Larutan Cap Kaki Tiga tanpa tutup botol yang berada di sekitar tersangka,” jelasnya.
AKP Fredy menyebutkan, kedua tersangka wanita yang diketahui berprofesi sebagai pemandu lagu disalah satu tempat hiburan malam di Bumi Sai Wawai tersebut merupakan pemain lama.
“Mereka sudah lama menjadi target Polres Metro. Mereka masing-masing berinisial PR warga Jl. Sulida Natar Kel. Natar Kec. Natar Kab. Lampung Selatan dan NO warga Jl. Bogenvil Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat,” ungkapnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Kini keduanya terancam pasal 112 dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara. (Arby)