LAMPUNG SELATAN – Kasus penemuan mayat gadis asal Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), Belly Oktavia alias Via (19) akhirnya terkuak.
Dari pengakuan tersangka, gadis manis berkulit putih itu tewas karena overdosis narkoba. Juga kelelahan setelah melakukan hubungan intim hingga berkali-kali.
Kronologis kasus bermula ketika korban dijemput oleh tersangka sekitar tengah malam. Ia keluar dari jendela kamar karena tahu akan dimarahi orangtuanya jika keluar malam. Sementara tersangka yang datang menggunakan mobil Xenia berwarna hitam sudah menunggu di depan rumah.
Keduanya lalu chek ini di salah satu hotel di kawasan Natar. Di sana mereka pesta narkoba, juga melakukan hubungan seksual hingga berkali-kali selama seharian penuh.
Tak disangka, korban mengalami OD. Lantaran narkoba ditambah kelelahan akibat hubungan badan.
Tersangka lantas panik, dan membawa korban kembali masuk ke dalam mobil. Ia membawa korban berputar-putar keliling Natar. Bahkan, tersangka juga sempat membeli garam untuk berupaya menetralisir efek obat terlarang itu. Namun upaya tersebut gagal.
Sekitar pukul 04.00 WIB dinihari, korban sudah tak bernyawa. Lalu tersangka membawa korban ke Kalianda melalui jalur tol.
Ketika keluar pintu tol Kalianda, kemudian tersangka meletakan jasad korban di sekitar Stadion Zainal Abidin Pagaralam, Jati Indah, Kalianda.
Hal ini dijelaskan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona dalam konferensi pers di Mapolres Lamsel, siang tadi (27/11).
“Setelah jasat korban ditemukan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban, periksaan luar dan otopsi. Dari hasil otopsi dan diambil urinnya, ternyata positif menggunakan narkotika sabu dan inex,” ungkap AKP Try.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengaitkan dengan pelaku. Polisi juga mendapatkan keterangan dari teman dekat korban. Sehingga, dilakukan pendalaman.
“Pada tanggal 10, saat kami (Polisi, red) akan melakukan penangkapan FS alias PI, pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Natar, karena khawatir diintimidasi,” imbuhnya.
Try Maradona menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara. (Doy)