LAMPUNG TENGAH � Polisi menetapkan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Arianto (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja pada 2019.
Selain Arianto, penyidik Polres Lampung Tengah juga menyeret Erna (43), oknum rekanan.
Diketahui Dana BOS itu berasal dari APBN 2019 dan digunakan untuk 165 sekolah yang ada di Lampung Tengah (Lamteng). Akibat penyalahgunaan dana tersebut, negara merugi hingga mencapai Rp4,6 miliar.
Kabag Ops Polres Lampung Tengah, Kompol Dennis menyatakan, kedua pelaku memiliki peran terpisah. Erna selaku pihak ketiga yang menyediakan item barang, memalsukan tanda tangan dokumen penerima barang yang seharusnya diteken oleh kepala dan bendahara sekolah. Sementara Arianto menyalahgunakan wewenang untuk memerintahkan 165 kepala sekolah untuk menerima barang yang tidak sesuai spesifikasi yang disediakan oleh Erna sehingga terjadi tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan audit, negara mengalami kerugian Rp4,6 miliar,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas menerangkan proses pengungkapan kasus ini memakan waktu lama. Hal itu bermula dari adanya laporan dan informasi yang diterima polisi. Setelah melakukan pendalaman, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Hingga kini kasus tersebut masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Oleh polisi, Erna dijerat Pasal 2 dan 9 UU Nomor 31 tahun 1999 atas perubahan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Sedangkan Arianto mantan Kabid Dikdas dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 atas perubahan UU Republik Indonesia tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (lpc)