METRO – Polsek Metro Timur menangkap dua orang terduga preman yang merupakan DPO pelaku pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan atau pengeroyokan.

Kapolsek Metro Timur IPTU Teguh Pranoto mengatakan, dua pelaku adalah HS (25) dan RK (23), warga Metro Timur. Mereka dibekuk saat sedang asyik mengkonsumsi miras di depan Toko Ban Jl. Ahmad Yani pada Minggu 20 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB.

“Keduanya merupakan DPO atas korban MAF (18) pada 6 November 2018. Kasus keduanya ini terjadi pada 6 November sekira jam 02.00 WIB, korban bersama temannya mengendarai motor dari arah Metro mengarah ke simpang kampus Iringmulyo,” bebernya, Senin (21/10/2019).

Kemudian berpapasan dengan pelaku yang berboncengan, kemudian memutar balik dan mengejar korban beserta rekannya. Sampai di simpang kampus dekat kedai buah, korban berhasil distop pelaku.

“Lalu pelaku memukul korban dengan alasan korban menggeber motor saat papasan. Sehingga pelaku tersinggung. Tapi mereka juga mengambil dua unit hp milik korban,” tukasnya.

Akibat kejadian tersebut  korban mengalami luka robek pada bagian kepala atas sebelah kanan dan mendapatkan perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro serta kehilangan dua unit handphone yang diambil pelaku.

Teguh menambahkan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu milik korban dan satu lembar hasil visum dari RSUD Ahmad Yani.

Keduanya telah diamankan di Mapolsek Metro Timur untuk penyidikan lebih lanjut. (Arby)