LAMPUNG SELATAN – Kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Reni Desmiria di PT. Bumi Menara Internusa (BMI), Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) memasuki babak baru.

Kasus ini telah memasuki masa sidang tahap pertama yakni dalam agenda menyampaikan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh kuasa hukum Reni di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lamsel, Kamis (25/7/19).

Kuasa Hukum Reni Desmiria, Kodri, menyatakan, JPU mendakwa Reni Desmiria dengan pasal 263 ayat 1, 263 ayat 2 dan 264 ayat 1 ke-1.

“Dalam suarat dakwaan itu, Reni dianggap telah memalsukan surat dan memalsukan data autentik. Bahwa dalam surat dakwaan, tidak secara jelas dan secara lengkap. JPU juga tidak mampu menjelaskan dalam setiap unsur-unsur atas dakwaan terhadap Reni Desmiria,” ungkap Kodri, saat dikonformasi awak media setelah sidang.

Kuasa Hukum Reni juga menilai, surat dakwaan terhadap Reni dianggap error �terhadap objek. Kemudian, surat dakwaan juga menjadi kabur, lantaran jaksa tidak menyertakan dakwaan secara formil.

“Kami memuntut esepsi dapat diterima hakim. Sebab, jaksa dalam membuat surat dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Reni melakukan pemalsuan ijazah,” lanjutnya.

Soal data autentiknya, Kodri mengaku yang dilakukan Reni, secara identik tidak membuat ijazah palsu seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Reni hanya mengkopi dari kopian ijazah milik kawannya. Reni juga mengakui, bahwa kawannya itu mengetahui. Kalau terkait ijazah itu palsu atau tidak, sampai hari ini kita juga belum melihat dan mengecek keaslian ijazahnya,” lanjutnya.

Kodri berharap, hakim dapat menghadirkan saksi ahli untuk mengetahui dakwaan tersebut. “Reni juga tidak ada niatan jahat untuk memalsukan ijazah itu. Juga, untuk bekerja di PT. BMI, tidak harus secara formil menggunkan ijazah SMA,” tutupnya.

Di lain sisi, saat keluar dari ruang sidang, Reni Desmiria dengan semangat menyuarakan bahwa hak buruh harus dipenuhi. “Asuransi kesehatan, BPJS, adalah merupakan hak wajib bagi pekerja. Jangan takut menyuarakan hak pekerja. Ini adalah kriminalisasi,” serunya semabari berjalan menuju mobil tahanan. (Doy)