ketua RT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandar Lampung menuntut kurungan penjara selama 4 bulan pada Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan dalam kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
JPU Kandra Buana mengatakan, perbuatan Ketua RT terbukti melanggar pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan tanpa izin.
“Berdasarkan fakta persidangan, saksi dan barang bukti yang dihadirkan, terdakwa memenuhi unsur. Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera,” kata Kandra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (11/7/2023).
“Perbuatan terdakwa (Wawan Kurniawan) memaksa masuk kedalam pekarangan milik Bernard Siahaan meskipun telah dilarang itu telah melampaui tugas dari ketua RT,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya yang meringankan, Wawan telah mengakui perbuatannya dalam persidangan dan dianggap sopan selama persidangan berlangsung.
Pengacara Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Auli menyampaikan, perbuatan Wawan dalam kejaksaan Umum memang sudah terbukti bersalah, namun ia akan terus melakukan pembelaan kepada terdakwa.
“Kita sudah mendengar bahwa ternyata apa yang menjadi tuntutan itu terbukti oleh Kejaksaan Umum jelas kena pasal 167 KUHP. Jadi masuk kedalam pekarangan itu menurut Jaksa,” kata Abdullah, saat diwawancara.
“Kita nanti akan melakukan pembelaan menuntaskan bahwa hal-hal yang terbukti itu dapat diklasifikasi dengan apa yang ada dalam kehidupan kita,” sambungnya.
Ia akan terus melakukan pembelaan kepada terdakwa dan meyakinkan bahwa apa yang dilakukan Wawan dalam tugasnya sebagai ketua RT memang masih dalam kapasitas benar. Sehingga ia akan terus melakukan pleno agar terdakwa dibebaskan dari gugatan.
“Karena versi kita bahwa saudara Wawan melakukan tugasnya sebagai RT dalam melakukan pengamanan wilayahnya, bukan peran itu dilaksanakan secara pribadi. Ini dalam kapasitas sebagai RT. Kalau kita menginginkan bebas atau lepas,” pungkasnya. (kpt)