BANDAR LAMPUNG � Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Budiman P. Mega diperiksa penyidik Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah tahun 2019 hingga tahun 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus mengatakan, selain Budiman, mantan Plt Kadis Riana Aprina serta �AP Karyawan Perumahan Springhill Bandar Lampung, dan LNA, karyawan Perumahan Villa Citra Bandar Lampung, LN selaku karyawan Perumahan Bumi Asri Bandar Lampung, dan SE terkait tugasnya sebagai Karyawan Perumahan Bukit Kencana Bandar Lampung.
I Made Agus menambahkan, pemanggilan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung oleh Tim Penyidik dimaksud untuk memperdalam proses penyidikan terkait dugaan Tipikor Retribusi Sampah pada Tahun 2019-2021, selain itu juga penyidik memanggil beberapa para karyawan Perumahan Elit diseputaran Kota Bandar Lampung. (rls/iman)