BANDAR LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH, MH, didampingi Wakajati Yuni Daru Winarsih, SH, M.Hum melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Panjang, tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (9/11/2022).

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menerangkan bahwa General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Panjang Adi Sugiri, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Panjang, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor : KP.10.01/1/10/1/SDMA/UTMA/PLND-21 tanggal 01 Oktober 2021 tentang Pengalihan Status Pekerja/Pegawai PT Pelabuhan Indonesia I, III, dan IV (Persero) Menjadi Pekerja PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Penugasan Pekerja di lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero).

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung adalah atas nama Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai Lembaga Pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan PT. Pelindo (persero) Regional II Panjang dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun diluar Pengadilan ujarnya.

Hadir dalam acara penandatanganan tersebut, Pejabat Utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, General Manager PT. Pelindo (persero) Regional II Panjang, Deputi General Manager Keuangan dan SDM, Manager Hukum PT. Pelindo Regional Panjang II dan jajarannya.

 

Dalam sambutanya Sigit Yulianto menjelaskan bahwa nota kesepahaman yang dilakukan ini yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang DATUN serta dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia.

Sedangkan Adi Sugiri dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung atas terselenggaranya Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini. Perjanjian Kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu 2 Tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.

(Iman/Rilis)