METRO – Kepolisian Resort (Polres) Metro bakal melaksanakan gelar perkara kasus dugaan mesum oknum anggota Polres Lampung Barat berinisial AH dan bos CV. Ani Catering berinisial DAS (39).
Hal ini dikatakan Kuasa Hukum YW (40) suami DAS, Darmanto SH, MH usai menerima pemberitahuan perkembangan hasil laporan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Metro, Kamis (27/2/2020).
“Iya kita telah menerima SP2HP. Tadi disampaikan gelar perkara kemungkinan akan dilaksanakan minggu depan,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan SP2HP Satreskrim Polres Metro akan melaksanakan penyelidikan selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 18 Februari 2020 sampai 18 Maret 2020.
Diberitakan sebelumnya, pasca penggrebekan oknum polisi oleh warga di penginapan Wisma Zahra Jalan Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada Selasa 18 Februari 2020 kemarin kini menemui babak baru.
Bripka AH telah resmi digelandang ke Mapolda Lampung oleh Pengamanan Internal Polri (Paminal) untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati mengaku proses hukum yang dijalankan Provos Polres Metro telah sesuai prosedur.
“Tidak ada masalah, itu hanya sistem saja yang kita terapkan. Itu kan melakukan penyelidikan yang lain. Saya fikir Itu kan normal ya, tidak ada yang kita sembunyikan,” tutur Kapolres saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (19/2/2020).
Ia mengaku telah menyerahkan proses lanjutan Bripka AH ke Mapolda Lampung. Dirinya menyarankan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Kabid Humas Polda Lampung.
“Semua sudah kita serahkan ke Polda. Penyelidikan juga dilaksanakan di Polda. Jadi mau informasi lebih lanjut nanti komunikasi dengan kabid humas. Kita sudah terbuka. Nanti silahkan saja koordinasi dengan Kabid Humas,” tandasnya.
Oknum anggota Polri berinisial Bripka AH tersebut merupakan personil Polisi aktif di Polres Lambar, Polda Lampung.
Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, oknum tersebut diduga selingkuh dengan seorang istri pengusaha pemilik CV. Ani Catering berinisial DAS (39).
“Tadi sekitar pukul 10 WIB lah penggrebekannya di sini. Suaminya juga ikut menggrebek. Tadi sempat ribut-ribut sampai akhirnya polisi datang dan dibawa ke Polres,” ungkap A’an (27) warga setempat.
Sementara ketika dikonfirmasi, suami DAS berinisial YW (40) mengaku telah membuntuti keduanya selama 6 bulan terakhir.
“Sudah lama saya ikutin, dan hari ini baru tertangkap basah di penginapan itu. Ini saya laporkan ke Polres dan Provos,” kata YW. (Arby)