TUBABA – Kapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,M.M, menggelar ekspos kasus penangkapan terhadap pelaku penembakan anggota Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT), Senin (2/1/23).
Dijelaskan Kapolres, tersangka dalam kasus ini AL (34). Ia diduga menembak
Sutikno (45), warga Desa Kota Jawa Kec.Negara Batin Kab. Way kanan dengan senjata api rakitan pada Minggu (4/12/2022) pukul 13.30 WIB di areal Hutan Register Indonesia 44 (HTI) Kecamatan Gunung Agung Kab Tulang Bawang Barat.
Selain, Kapolres juga menjabarkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh salah satu pimpinan Pondok Pesantren di Tulang Bawang Barat.
Dimana Press Release ini, Kapolres AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,M.M, didampingi Waka Polres Kompol Heru Sulistyananto, S.H, M.H, Kabag Ops Kompol Dulhapid, S.Pd, Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H dan beberapa personel lainnya.
Dalam Press Release yang digelar, Kapolres Tulang Bawang Barat memaparkan, Awal mula kejadian penembakan tersebut berawal warga SH (Setia Hati) Kecamatan Negara Batin diundang oleh sdr. Jafar (warga SH Tulang Bawang Barat).
Dari warga SH Negara Batin datang sekitar 300 orang memenuhi undangan untuk mendampingi pengamanan karena pada hari Minggu, 4 Desember 2022 akan dilakukan penanaman singkong milik sdr. Jafar sekira 10 hektar.
Namun pada saat korban hendak pulang dengan beriringan menaiki sepeda motor sebanyak 5 motor, tiba – tiba berpapasan dengan dua orang mengendarai satu sepeda motor dengan menggunakan cadar penutup kepala. Dan satu orang yang dibonceng mengarahkan senjata laras panjang ke arah korban lalu ditembakkan ke arah kaki dan mengenai betis kaki kanan korban.
Selanjutnya, Kapolres Tulang Bawang Barat Meminta Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Untuk menangkap pelaku.
�Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku� begitu Kapolres untuk melecut semangat para anggotanya.
Pada hari Minggu, 1 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, bersama Tim Subdit III Jatranras Polda Lampung berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya di Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum.
Sementara kasus kedua yaitu penangkapan salah satu Pimpinan Pondok Pesantren atas dugaan melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban sebanyak 3 orang .
Pelaku diamankan pada hari Sabtu, 31 Desember 2022 di Polres Tulang Bawang Barat dengan Identitas Pelaku AA (45).
Ketiga korban An. HH, RH dan SM yang merupakan santriwati pondok tersebut, dipanggil pelaku usai melakukan sholat tahajud.
Kemudian mereka dipanggil masuk ke dalam rumah terduga pelaku An. AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh.
Saat di dalam rumah, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika memaksa korban melakukan hubungan badan dengan membujuk korban agar mendapat kan ‘BAROKAH’ dari Tuhan.
Setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban. Dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) JO Pasal 76 D SUBSIDER Pasal 82 Ayat (1), dan Ayat (2) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk tersangka penembakan dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan 338 JO 53 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk Penyidikan lebih lanjut. (humas/Zai)