BANDAR LAMPUNG Polresta Bandar Lampung menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mirisnya, yang �dijual� oleh mereka masih terhitung keponakannya sendiri.
AP (24) dan GS (18), pasutri muda asal Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung ini melacurkan GD (13), kepada para pria hidung belang melalui aplikasi online.
Modus kedua pelaku yakni dengan menginstal aplikasi kencan Michat di ponsel korban. Keduanya lalu bergantian mengambil alih dan menggunakan aplikasi tersebut.
Di aplikasi kencan tersebut, pasutri ini mempromosikan korban untuk jasa prostitusi (berhubungan badan) menggunakan akun dan foto korban. Tarif yang ditawarkan antara Rp 300.000 sampai Rp 800.000 untuk sekali kencan.
Setelah calon pemesan sepakat dengan tarif itu, kedua pelaku mengantarkan siswi kelas 2 SMP tersebut ke penginapan yang telah ditentukan sebelumnya.
Kedua pelaku menunggu hingga kencan usai untuk menerima pembayaran dari pria hidung belang yang memakai jasa korban. Uang hasil kencan itu dibagi dua dengan korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, penangkapan pasutri yang menjadi mucikari prostitusi online tersebut merupakan hasil penyelidikan adanya informasi TPPO yang melibatkan anak dibawah umur.
“Dari informasi tersebut, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (17/2/2023).
Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, motif pasangan muda ini menjajakan korban ke pria hidung belang karena masalah ekonomi.
“Korban inisial GDA terhitung masih keponakan pelaku, masih kerabat mereka,” kata Dennis.
Di kantor polisi, pelaku mengaku jika korban lah yang datang ke rumahnya.
“Dia datang ke rumah, katanya sering dimarahin orang tua, jadi gak betah di rumah dan ngomong gak ada uang,” kata AP di Mapolresta Bandar Lampung.
Setelah itu, korban meminta untuk dijajakan ke pria hidung belang melalui media sosial Michat.
“Saya download lah, mulai cari pelanggan dan keuntungan saya cuma dapat dikit sekitar dua puluh persen,” kata dia.
Ia mematok tarif mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Dari uang tersebut ia mendapatkan uang sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
“Sudah berjalan hampir satu bulan, ketika dapat pelanggan kami janjian di penginapan,” kata dia.
Menurutnya, rata-rata pria yang memesan adalah kalangan anak muda dan sebagian buruh.
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (bsc)