BANDARLAMPUNG – – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menegaskan jika kesaksian mantan Wali Kota Bandar, Herman HN, sangat penting untuk didengarkan di muka persidangan dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Hal itu disampaikan JPU KPK, Agus Prasetya Raharja. Menurutnya, nama Ketua DPW Partai NasDem Lampung itu ada di dalam berkas perkara yang menyeret tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M Basri. Oleh karena itu, meski pada panggilan pertama untuk dihadirkan sebagai saksi Herman HN mangkir, pihaknya menegaskan akan memanggilnya kembali.
“Pasti (dipanggil kembali), karena dia saksi ada dalam berkas dan mata rantai aliran uang, jadi penting,” kata JPU KPK Agus Prasetya Raharja, sebagaimana dilansir dari website kumparan.com.
Namun, Agus belum memastikan kapan suami dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana itu akan dipanggil kembali untuk menjadi saksi di persidangan. “Kita kumpulkan semua (saksi yang mangkir) dalam satu waktu, biar nanti kita panggil semua,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan, apabila para saksi termasuk Herman HN mangkir selama tiga kali pemanggilan, maka dengan tegas pihaknya akan memanggil paksa dengan meminta penetapan dari majelis hakim.
“Tiga kali tidak hadir kita panggil paksa. Saya harapkan yang tidak hadir bisa ikut sidang (selanjutnya),” tegasnya.
Sebelumnya, kata Agus, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi kepada Herman HN dan juga ajudannya Yayan Saputra, termasuk juga anggota DPRD Lampung Mardiana. Namun ketiganya kompak tidak hadir dan tanpa konfirmasi.
“Herman HN, Yayan Saputra, Mardiana, alasannya tidak hadir tidak ada konfirmasi, sudah kirimkan (surat pemanggilan) alamat yang sesuai tiga hari sebelumnya,” kata dia.
Diketahui, sedianya ketiga saksi itu dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (16/2) kemarin. Namun ternyata ketiganya tidak hadir.(net)