METRO – Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Pusat membekuk seorang tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial JK (27) yang melarikan diri ke Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.

JK yang diduga melakukan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tersebut diamankan petugas Polisi Polsek Metro Pusat pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 sekira jam 22.00 WIB, di Perumahan Manggis Jl. Stania Taman Bunga Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kepulauan bangka Belitung.

Ketika di konfirmasi ke Mapolres Metro, Kasubbag Humas Polres setempat� AKP Joko Sarianto membenarkan informasi penangkapan terhadap JK tersebut di Pangkal Pinang.

“Tersangka JK ini di tangkap berdasarkan laporan polisi nomor:LP / 138-B / II /2019 /LPG / RES METRO/ SEK METRO PUSAT, tanggal 04 februari 2019. Dan surat perintah penangkapan : Sp. Kap/ 10 / IV /2019 /reskrim, tanggal 09 April 2019,” ucapnya, Rabu (10/4/2019).

JK yang merupakan warga Jl. Domba Kel. Hadimulyo Timur kec. Metro Pusat itu di tangkap setelah petugas pelaksana melakukan koordinasi dengan Reskrim Polres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

“Kemudian petugas melakukan mapping terhadap lokasi keberadaan tersangka dan pada jam 20.30 WIB team Polsek Metro Pusat gabungan dengan polres Pangkal Pinang menuju keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan di salah satu rumah di Perumahan Manggis yang� sedang dilakukan pembangunan,” jelas AKP Joko.

Kini tersangka telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Pangkal Pinang dan kemudian membawa tersangka JK ke Mapolsek Metro Pusat untuk dilakukan penyidikan secara tuntas. (Arby)