BANDAR LAMPUNG � Polresta Bandar Lampung melarang masyarakat melakukan `sahur on the road` selama Ramadhan 1444 H. Polisi juga mengingatkan para remaja untuk tidak melakukan perang sarung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Haryanto menilai, sahur on the road lebih banyak menghasilkan sisi yang negatif.
�Bukan menambah kekhusyukan selama ramadan, malah berakhir pada tawuran antarkomunitas. Jadi kami imbau untuk tidak dilaksanakan,” tegasnya, Senin (20/3).
Selain itu, Kapolresta juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perang sarung baik sesudah salat tarawih ataupun jelang sahur.
Jika ada yang melakukannya, polisi dengan tiga melati di pundak ini mengaku akan memberikan tindakan tegas.
“Jika ada perang sahur atau balap liar, laporkan. Hal yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas, kami akan tindak tegas,” katanya.
Ia pun menyarankan selama ramadan, masyarakat lebih baik melakukan aktivitas bersama keluarga. Polresta juga mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Ino menegaskan para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat Pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.
“Selama ramadan, kami juga akan sosialisasi patroli mengimbau kepada masyarakat. Jika masyarakat mendapati atau melihat kejadian (perang sarung) tersebut, bisa melaporkan ke polisi atau menggunakan call center 110,” katanya. (lpc)