BANDAR LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melaksanakan ekspose secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diwakili Direktur Oharda Agnes Triani, S.H.,M.H, Selasa (29/11/2022) terkait pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menjelaskan, berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Ali Imron yang disangka melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang Penadahan.

Kasus posisi singkat sebagai berikut :
Pada hari Senin (4/7/2022) sekitar pukul 11:00 WIB di halaman rumah Dusun Sukananti Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Kab. Lampung Selatan, tersangka Ali Imron melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan.

Yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang penadahan setelah membeli handphone merk Oppo A15 dari Jeli Aprizal dan Rio Saputra. Ponsel itu milik Indra Saputra, warga Metro Kiibang.

Kasi Penkum menjelaskan, beberapa pertimbangan kejaksaan memberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

3. Perdamaian telah terlaksana pada 23/11/2022 dalam jangka waktu 7 (Tujuh) hari setelah pelaksanaan Tahap II,(22/11/2022) sehingga masih memenuhi tenggang waktu batas pelaksanaan perdamaian untuk dapat dilaksanakannya Restoratif Justice

4. Pihak Korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan Tersangka dan pihak korban tidak menuntut atau meminta syarat apapun untuk melakukan perdamaian.

Bahwa kesimpulan dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut disetujui, dan pelaksanaan RJ tersebut berjalan aman dan lancar. Selanjutnya, Direktorat Oharda memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(Iman/Rilis)