BANDAR LAMPUNG � Keberadaan Tokyo Space Cafe ternyata sempat ditolak warga, tempat ibadah dan institusi pendidikan. Namun, pada kenyataannya, tempat lokasi terbunuhnya anggota TNI itu tetap beroperasi.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggun mengakui Tokyo Space Cafe memiliki legalitas usaha berdasarkan izin yang diterbitkan OSS 1.1. Akan tetapi jelasnya, terkait dengan usahanya adalah kegiatan cafe dan restoran.
Kemudian yang bersangkutan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ke PTSP pada Mei 2021. Namun, dari peraturan Menteri Perdagangan itu ada ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya harus ada jarak dengan sekolahan dan tempat sarana ibadah.
“Nah hasil rapat kedua, kegiatan baik pendidikan maupun rumah ibadah di sekitarnya tidak memberikan persetujuan. Artinya pemenuhan persyaratan itu tidak terpenuhi. Akhirnya tim teknis mengeluarkan rekomendasi bahwa penerbitan Siup-MB tidak bisa diterbitkan. Atas dasar itu PTSP mengeluarkan surat penolakan bahwa mengajukan siub-MB nya tidak kita keluarkan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, yang mengajukan izin ke PTSP adalah atas nama Bayu Prayoga, Penanggung Jawab Cafe Tokyo Space.
“Pemiliknya siapa kita tidak tahu. Hanya saja disini mengajukan izin atas nama Bayu Prayoga, penanggung jawabnya,” tandasnya.
Sementara Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Sukarma Wijaya mengatakan, telah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha Tokyo Space ke pemerintah pusat.
Hal itu karena, Cafe Tokyo Space saat itu mengurus izin usaha langsung lewat Online Single Submission (OSS) versi 1.1, yang diterbitkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Terhitung sejak surat kita terima, hari ini sudah kita lakukan penutupan. Terkait dengan pencabutan izin usaha itu bukan kita yang mengeluarkan SK pencabutannya, tapi OSS. Kita hanya mengusulkan untuk izin itu dicabut,” katanya, Selasa (17/5).
Menurutnya, pihaknya hanya berwenang melakukan penutupan pada tempat tersebut. Selanjutnya kata dia, kalau untuk memberikan sanksi pada pemilik cafe itu bukan kewenangan pemkot.
“Tapi dengan ditutupnya cafe itukan bagian dari sanksi kita (Pemkot). Tapi kalau sanksi yang lainnya bukan kita kewenangannya,” ucap Sukarma.
Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung� Kombes Pol. Ini Harianto mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera menutup dan mencabut izin usaha Tokyo Space Cafe usai penusukan yang menyebabkan satu anggota TNI meninggal dunia.
Kapolresta mengatakan, permohonan penutupan dan pencabutan izin itu merujuk pada beberapa aturan yang dilanggar� kafe Tokyo Space. Diantaranya; Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022.
“Serta ada laporan polisi nomor : LP/A/1046/V/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 15 Mei 2022, tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiyaan yang mengakibatkan korban meningal dunia,” tulis Kombes Pol Ino dalam surat permohonan, Senin, 16 Mei 2022.
Kapolresta meminta kepada Pemkot Bandar Lampung menindak kejadian tersebut dengan menutup dan mencabut izin usaha Tokyo Space Cafe karena melanggar aturan-aturan yang ada.
“Sesuai aturan seharusnya kafe dibuka pukul 07.00� sampai 22.00 WIB. Kalau ada kafe lain yang melakukan tindakan serupa maka harus ditertibkan juga,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana mengklaim sudah mengantongi identitas pelaku pembunuhan anggota TNI AD, Prada AAS yang terlibat dalam keributan di Tokyo Space Cafe, Minggu (15/5) dini hari lalu.
“Doakan saja pelaku segera terungkap,” katanya usai pra-rekonstruksi.
Meski begitu, ia menyayangkan di tempat kejadian perkara (TKP) tidak terpasang kamera CCTV.
“Dalam prarekonstruksi ini semua saksi yang dihadirkan sudah memberikan keterangan dan peran masing-masing saat kejadian berlangsung,” katanya. (red/lpc)