METRO – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro AKP M. Kasyfi Mahardika membeberkan tujuh kriteria pengendara yang bakal dihadiahi surat tilang oleh polisi bila terjaring Operasi Zebra Krakatau 2018.

Ketujuh kriteria tersebut diantaranya adalah :

  1. Pengemudi menggunakan Handphone.
  2. Pengemudi melawan arus.
  3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
  4. Pengemudi di bawah umur.
  5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
  6. Pengemudi sepeda motor menggunakan narkoba atau mabuk.
  7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang di tentukan.

Kasat Lantas Polres Metro menyampaikan, ketujuh sasaran tersebut menjadi prioritas pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Pada pelaksanaan operasi Zebra Krakatau 2018 ini ada beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dengan dilakukan penegakan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan operasi zebra ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi,” ucapnya saat di konfirmasi awak media usai apel Ops Zebra Krakatau 2018 di halaman Mapolres Metro, Selasa (30/10/2018).

Pihaknya menargetkan dengan penegakan hukum tersebut polisi dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat menekan pelanggaran lalu lintas.

“Kami mengharapkan dari Ops Zebra Krakatau ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di Jalan raya serta meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga dapat menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas. Dan yang tak kalah penting adalah terwujudnya situasi Kamseltibcar lantas menjelang perayaan Natal tahun 2018 dan Tahun Baru 1 Januari 2019,” tandasnya. (Arby)