LAMPUNG – Agar lebih efektif dan efisien dalam penyidikan, Mabes Polri melimpahkan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Akun Tiktok @kusumasais888 ke Dirreskrimsus Polda Lampung.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Bandar Lampung Haris Munandar SH

.”Saya terima surat tembusannya sore ini pukul 15.00 tanggal 16/01/2024 yang dikirim kekantor hukum saya,” ujar lulus Fakultas Hukum Unila ini.

Haris melanjutkan bahwa kasus ini nampaknya sudah naik ke Fase Sidik karena dalam surat pelimpahan kata kata yang di pakai PENYIDIKAN bukan penyelidikan.

“Saya menduga ini laporan sudah ada gelar perkaranya di Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya naik SIDIK, lalu dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Lampung karena domisili pelapor dan saksi saksi semua dari Lampung,” ujar pria kelahiran Metro ini.

Haris berpendapat bahwa dimanapun Proses ini berjalan, Prinsipnya Institusi POLRI itu satu, sehingga tidak masalah jika dilimpahkan ke Tingkat Polda.

“Nggak masalah jika dilimpahkan ke Polda Lampung. Jadi lebih dekat dan mudah dijangkau. Jika diperlukan keterangan tambahan keterangan dari Direskrimsus Polda Lampung. Kalau di Polda Lampung justru lebih dekat,” ujarnya.

Sementara itu Ketua FKPP Bandar Lampung KH Ismail Zulkarnain juga menyambut baik jika kasus dilimpahkan di Polda Lampung karena akan lebih efektif dan efisien dalam menjalankan Proses Hukumnya.

“Iya saya baru tahu dari Kuasa Hukum. Nggak masalah justru di Polda bisa lebih dekat,” ujar Pimpinan Pondok Pesantren Riyadus Sholihin ini.

Ismail juga berharap agar Polda Lampung khususnya Direskrimsus bisa bertindak cepat memanggil pemilik Akun @kusumasaid888 karena sudah meresahkan kalangan Pondok Pesantren.

“Semoga prosesnya cepat ya,” ujar Ismail. (rls)