JAKARTA � Tak heran jika koruptor tumbuh subur di negeri ini. Faktanya, mereka selalu dapat diskon kurungan penjara di setiap tahunnya melalui HUT Kemerdekaan RI.
Di tahun ini saja, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 214 koruptor.
“Benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021,” jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Sabtu (21/8).
Ia mengatakan narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini sebanyak 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6%). Kebijakan itu berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Terdapat dua kategori narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Kategori tersebut yaitu narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“Juga terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana,” ungkapnya.
Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya dan dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” paparnya.
Sementara itu, mantan pimpinan KPK Laode M Syarif menilai pemberian remisi pada koruptor dapat merusak image penegak hukum dan diduga melanggar peraturan yang berlaku.
“Pemberian remisi terhadap koruptor yang merusak image aparat penegak hukum bukan hanya melanggar PP No 28/2006, tapi juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Pemerintah harus tahu bahwa masyarakat tidak gampang lagi diperdaya dengan janji-janji kosong karena yang mereka lihat adalah tindakan nyata pemerintah,” kata Laode kepada wartawan, Sabtu (21/8).
Selanjutnya, Laode menyebut pemberian remisi 2 bulan terhadap terpidana Djoko Tjandra adalah contoh ketidakpatuhan pada perundang-undangan.
“Remisi yang diterima Djoko Tjandra dan sejumlah napi korupsi yang tidak berstatus sebagai justice collaborator adalah contoh nyata tidak patuh pada peraturan perundang-undangan,” kata Laode.
Laode juga sempat mengatakan hal ini di akun Twitter pribadinya @LaodeMSyarif. Laode heran Djoko Tjandra yang sempat menjadi buron 11 tahun malah mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Menurut Laode, Djoko Tjandra sudah mencemarkan nama kepolisian dan kejaksaan. Namun Djoko Tjandra diberi remisi 2 bulan, yang dinilai Laode bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 2006. (red)