JAKARTA � Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara (Lampura) jilid III.
KPK mengkonfirmasi para saksi soal adanya dugaan pembagian paket proyek pekerjaan serta pemberian uang terkait proyek tersebut.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembagian paket proyek pekerjaan dan adanya pemberian sejumlah fee berupa uang atas pelaksanaan paket proyek dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (21/8).
Saksi tersebut merupakan ASN, di antaranya Yulizar Anhar, Ferly Syahputra Djamal, Juliansyah Imron, dan Sairul Hanibal. Saksi selanjutnya adalah ASN di Dinas PUPR Kabupaten Lampura, wiraswasta, Denny Marian S dan Beny Saputra Hasan Basri.
Para saksi tersebut diperiksa kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Sementara itu, ada satu saksi yang tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan berikutnya, yakni pihak swasta, Ferdi AR.
“KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” katanya.
Diketahui, KPK memang sedang mengusut kasus baru di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait dugaan gratifikasi. Hingga kini KPK masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.
“KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/5).
Ali belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara ini. KPK masih mengumpulkan bukti dengan memeriksa berbagai saksi. (dtc)