LAMPUNG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak Perusahaan CPP dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung (Senin, 3/6/2024) guna dimintai keterangannya terkait dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.153.200.000.

Menurut keterangan Ricky Ramadhan Kasi Penkum Kejati Lampung, dalam proses pemeriksaan, ditemukan Adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

“Indikasi potensi kerugian keuangan negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90. Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,* pungkasnya.

(Iman/Rilis)