PESAWARAN � Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Gedongtataan akhirnya memvonis bebas Uud Pansi atas dakwaan pemangkasan beberapa macam tamam tumbuh pohon di Desa Berenung Kecamatan Gedongtatan, Pesawaran.
“Alhamdulilah saya divonis bebas oleh (JPU), setelah dua tahun berjuang dengan keluarga untuk mencari keadilan untuk membela kebenaran,” ungkap Uud Pansi usai sidang vonisan.
Kata dia, selama tuduhan hingga vonis bebas tersebut, ia dirugikan banyak.
“Yang jelas sungguh banyak dirugikan atas tuduhan ke saya. Kerugiannya seperti materil dan pikiran selama ini,” jelasnya.
Lalu, apakah ada upaya menuntut balik? �”Saya akan musyawarah terlebih dahulu terhadap keluarga besar. Apakah akan kita tuntut balik tentang pencemaran nama baik ini” ujarnya
Sebelum divonis bebas oleh hakim, Uud Pansi menceritakan, Aldani sebagai sepupunya yang telah melaporkan dirinya melakukan perusakan tanam tumbuh disertai dengan alat bukti yang diajukan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bukti kepemilikan lahan serta pengakuan saksi -saksi.
Kuasa Hukum Uud Pansi, Nina Susanti SH MH, tuduhan terhadap Uud Pansi tidak sah karena tidak merujuk bukti- bukti bersalah.
“Karena Uud Pansi tidak terbukti bersalah. Hal ini sungguh berkah luar biasa selama dua tahun berjuang dengan keluarga mencari keadilan membela kebenaran Uud Pansi,” tegasnya
Sementara dalam sidang perkara Uud Pansi sebagai terdakwa yang dilaporkan melakukan perusakan tanam tumbuh pohon di Desa Berenung di kebon pelapor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN kelas ll Gedongtataan Sukri SH, yang di wakili Jaksa Melati Rizqi Haqquan mengatakan, bahwa pelapor (Uud Pansi) tidak terbukti bersalah maka hakim telah membebaskan segala tuntutan dan memulihkan hak-hak terdakwah.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan perusakan, jadi hakim membebaskan segala tuntutkan ke terdakwa, dan memulihkan hak-hak terdakwa yang nanti langkahnya akan kami laporkan pimpinan,” pungkasnya. (Don)