METRO – Pasca tertangkapnya dua remaja terduga pengedar narkotika jenis Tembakau Gorila, kini Aparat Kepolisian Resor Metro melalui Satuan Narkotika terus memburu pelajar yang terindikasi turut mengedarkan barang haram tersebut.
Polisi meminta pihak sekolah dapat bekerjasama dalam mengawasi kenakalan para remaja dan pelajar. Hal itu disampaikan Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba Fredy Aprisa Putra, Sabtu (17/8/2019).
“Kita melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Tembakau Gorila. Dugaannya, barang haram ini sudah menyebar di kalangan pelajar. Untuk itu kita meminta kerjasama pihak sekolah untuk memantau kenakalan pelajarnya, masih diluar kewajaran atau tidak,” ungkapnya.
Kasat Narkoba menerangkan, komplotan RBS (21) dan JME (17) ini mendapatkan Tembakau Gorila tersebut secara online.
“Dari pengakuannya barang itu dibeli secara online terselubung melalui instagram. Dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan modus disembunyikan diantara sejumlah mie instan yang terbungkus rapih,” ujarnya.
Kepada polisi, kedua tersangka tersebut mengaku, Tembakau Gorila itu baru mereka pesan dan akan diedarkan di kalangan pelajar.
“Baru pesan online dan akan mengedarkannya di Metro. Pengakuan mereka sasarannya kepada para pelajar. RBS ini berperan sebagai pembeli secara online dan mengemasnya di Metro, sementara JME ini berperan memasarkan Tembakau Gorila yang di kemas RBS ini ke kalangan pelajar,” terang AKP Fredy.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka itu membeli Tembakau Gorila dalam sebuah situs instagram seharga Rp750 ribu per bungkusnya.
“Kemudian mereka kemas dengan kemasan paket hemat menjadi 40 paket kecil dan di jual dengan harga Rp50 ribu per paket nya. Keuntungan mereka setiap bungkus yang habis mencapai Rp2 juta dipotong modal per bungkus Rp750 ribu. Jadi keuntungan bersih yang mereka dapat per bungkusnya Rp1.250.000,” tandasnya
Sementara dari data yang dihimpun, tembakau gorila merupakan campuran dari tembakau dan ganja sintetis. Bahan baku pembuatan berupa bubuk senyawa kimia yang dicampur dengan air, kemudian disemprotkan ke daun tembakau.
Bubuk tersebut mengandung zat kimia bernama AB-CHIMINACA. Zat yang terkandung merupakan jenis synthetic cannabinoid (SC).
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa Tembakau Gorila sudah termasuk di dalam kriteria narkotika.
Berikut adalah bahaya tembakau gorila bagi kesehatan menurut Kasat Narkoba Polres Metro.
Pertama, dapat mengakibatkan halusinogen. Efek dari tembakau gorila adalah halusinogen, pengguna dapat bermimpi dan terlihat seperti nyata. Hal tersebut�karena Tembako Gorila punya�kandungan zat synthetic cannabinoid (SC).
Kedua, bikin tubuh�lemas. Kandungan tembakau dan ganja sintetis pada tembakau gorila mengakibatkan tubuh menjadi lemas.
Ketiga, menimbulkan efek gangguan psikis. Selain berhalusinasi dan lemas, penggunaan Tembakau Gorila juga menimbulkan gangguan psikis seperti agitasi, agresi, cemas, ide bunuh diri, gejala putus zat, hingga sindrom ketergantungan.
Dan yang terakhir adalah gangguan kesehatan. Efek lain pada penggunaan Tembakau Gorila dapat mengakibatkan stroke iskemeik, hipertensi, takikardi, perubahan segmen ST, nyeri dada, gagal ginjal akut, hingga infark miokardium. (Arby)